Pencairan THR ASN di Sumsel Disesuaikan Petunjuk Menkeu

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MENTERI Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

Jika Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya artinya THR berkemungkinan cair pada Sabtu, 23 April 2022.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa waktu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tentang THR itu hari libur. Maka ia akan mengecek terlebih dahulu.

“Karena buk Sri Mulyani mengumumkannya hari libur, maka hari ini akan saya cek dulu,” kata Deru saat diwawancarai usai meninjau secara langsung rencana bedah rumah di Gang Lama, Plaju, Senin (18/4).

Menurutnya, akan ada pencarian THR dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Namun prosedurnya bagaimana dan kapan cairannya akan dicek terlebih dahulu.

Sementara itu berdasarkan informasi dari BPKAD Provinsi Sumsel, masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayarannya.

Sedangkan itu terkait apakah CPNS, PPPK dan Honor akan mendapatkan THR juga menurut Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki, untuk CPNS dan PPPK biasanya dapat karena mereka pegawai pemerintah.

“Namun untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing,” katanya. (tr/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar