PALEMBANG, SuaraSumselNews – BATAS kesempatan masyarakat Sumatera Selatan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung jam. Program yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Oktober 2026 tersebut resmi berakhir pada Sabtu (31/10).
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut agar segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.
Ia mengingatkan, 31 Oktober 2026 merupakan batas akhir pelaksanaan program sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga kesempatan tersebut terlewat.
Program pemutihan ini memberikan dua bentuk keringanan, yakni keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi kendaraan bekas.
Menurut Deru, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan
Ia juga mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar memanfaatkan pembebasan BBNKB II untuk segera melakukan balik nama. Dengan demikian, data kendaraan dapat disesuaikan dengan identitas pemilik sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa realisasi program pemutihan menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 147.065 kendaraan telah melakukan pembayaran PKB. Jumlah tersebut meningkat 17,27 persen atau bertambah 21.662 kendaraan dibandingkan September 2026 yang mencapai 125.403 kendaraan.
Peningkatan lebih signifikan terjadi pada program pembebasan BBNKB II.
Hingga tanggal yang sama, sebanyak 5.700 kendaraan telah melakukan proses balik nama. Angka ini melonjak 229 persen dibandingkan September yang hanya mencatat 1.734 kendaraan.
Achmad Rizwan mengatakan, tingginya peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan administrasi kepemilikan kendaraan.
Dengan berakhirnya program pada 31 Oktober 2026, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan terakhir tersebut. Warga juga diminta tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas waktu untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat. (*)







