Untuk Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
PALEMBANG, SuaraSumselNews -PEMPROV Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menginstruksikan pendataan besar-besaran terhadap Non ASN yang gagal lulus PPPK tahun 2024. Melalui surat penting tertanggal 4 Agustus 2025, Sekretariat Daerah meminta seluruh instansi untuk segera mengajukan nama-nama tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai Calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Kebijakan ini membuka harapan baru bagi ribuan honorer yang selama ini terpinggirkan dari formasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretariat Daerah secara resmi meminta seluruh instansi terkait untuk segera mengirimkan daftar nama tenaga Non ASN yang belum lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 800/10737/BKD.I/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Surat yang bersifat penting tersebut ditujukan kepada Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala dinas/badan/biro, hingga kepala rumah sakit milik pemerintah provinsi.
Tujuan permintaan data ini adalah untuk mempercepat proses pengusulan Calon PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi perencanaan kebutuhan Siasn BKN.
Adapun kategori tenaga Non ASN yang diminta untuk didata terdiri dari dua kelompok besar:
• Peserta yang telah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CASN/PPPK 2024, namun tidak mengisi formasi, meliputi:
• R2 (eks THK-II)
• R3 (peserta seleksi PPPK Tahap I)
• R3b (peserta seleksi PPPK Tahap II)
• R3c (peserta dengan jabatan tampungan) (*)




