PALEMBANG, SuaraSumselNews – PEMPROV Sumatera Selatan (Sumsel) mengkaji permohonan izin toleransi angkutan batu bara lewat jalan umum yang diajukan salah satu perusahaan. Terkait dengan itu, masih menunggu arahan dari gubernur.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Apriyadi, mengatakan perusahaan itu menyampaikan potensi terganggunya produksi apabila stok batu bara habis, sementara proses peralihan angkutan ke kereta api masih membutuhkan waktu.
“PT Semen Baturaja menyampaikan rencana penggunaan kereta api untuk angkutan batu bara. Namun ini perlu proses, karena rel harus direaktivasi dan fasilitas penampungan batu bara di pabrik juga perlu diperbaiki. Paling cepat mereka menyampaikan sekitar Agustus,” ujar Apriyadi, Senin (19/1).
Apriyadi menyebutkan, berdasarkan paparan yang diterima, penyelesaian sarana pendukung tersebut paling cepat diperkirakan pada Agustus mendatang. Karena itu, perusahaan mengajukan permohonan toleransi angkutan dengan jangka waktu hingga enam bulan.
Menurutnya, Pemprov Sumsel masih akan membahasnya secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsistensi kebijakan Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batu bara di jalan umum.
“Namun ini masih sebatas usulan. Belum ada satu pun permohonan yang diberikan relaksasi. Pemerintah harus sangat berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi ketidakkonsistenan,” tegasnya.
Apriyadi menambahkan, Pemprov Sumsel hanya akan mempertimbangkan permohonan toleransi dari perusahaan yang menunjukkan upaya nyata, seperti pembangunan atau perbaikan jalur khusus angkutan.
“Kalau hanya meminta dispensasi tanpa ada usaha konkret, tentu tidak akan dipertimbangkan,” katanya. (*)







