PALEMBANG, SuaraSumselNews– DALAM upaya tingkatkan keselamatan pekerja, BPJS besinegri dengan LPJK Kementrian Pekerjaan Umum, Maksudnya, memberi perlindungan para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi jasa kontruksi di Hotel Aryaduta, kemarin. Bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan resiko harus ada NSPK. Dan pekerja wajib, perusahaan daftar ke BPJS Ketenagakerjaan, ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Akhmad Najib.
Perusahaan harus melakukan uji kompetensi bagi pekerja untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Pastinya, pekerja miliki kompetensi akan berdampak pada hasil kerja keselamatan kerja. ‘’Perlu norma standar prosedur, agar tak terjadi kecelakaan akibat pekerjaan,’’ pintanya.
Bahwa perlindungan keselamatan, harus dijaga dan di persiapkan.Termasuk peningkatan kualitas pelayanan disertai peningkatan perlindungan pekerja, harap Najib.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rasidin SH menambahkan, perusahaan yang tidak daftarkan pekerjanya akan menerima sanski 8 tahun. Selain itu juga penjara dan denda Rp 1 milyar, sesuai undang-undang .
“Pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar bagi perusahaan yang tak daftarkan pekerjanya sebagai sanksi pidana. Tetapi sebelum ke pidana ada sanksi administratif yang diberikan pemerintah daerah,” tegas dia.
Perusahaan kecil dan besar wajib daftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Buktinya tahun 2017 ini ada 21 perusahaan yang belum daftarkan pekerjanya. Dan kini tengah ditangani oleh pengawas Ketenagakerjaan Sumsel. (*)








深入了解Telegram的隐私和安全承诺。访问Telegram下载,了解其加密技术和用户至上的理念。