Polres Banyuasin Diacungi 2 Jempol
TALANG KELAPA,SuaraSumselNews- GERAK cepat yang dilakukan oleh tim petugas dari Polres Banyuasin, patut diacungi dua jempol. Mengapa? Karena kasus pembunuhan yang terjadi Kamis (19/7) di PTKAM Desa Sungai Rengit Murni (Kecamatan Talang Kelapa), berhasil diungkap.
Hal itu diungkapkan dalam siaran pers Kapolres Banyuasin AKBP Surya Markus Pinem melalui Wakapolres, Kompol Arip Harsono yang didampingi Kapolsek Talang Kelapa,Kompol Irwanto dan Kanit Reskrim Iptu Harus, Rabu kemarin.
Bahwa kasus pembunuhan di PTKAM tersebut adalah atas dasar perselisihan pemberian kuota buah sawit afkir (buah sutiran). Dan diduga sebagai akibat tersebut, dua bersaudara Sarif Husin bin Benu (39) dan Misyanto bin Benu (31) alami penganiayaan. Dan menyebabkan salah satu dari dua saudara itu, meninggal dunia.
Diketahui, ke dua kakak beradik tersebut adalah sebagai warga Desa Sungai Rengit Murni, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dan keduanya, diduga dianiaya oleh rekan mereka sendiri, BD, MK dan ML di area halaman Kantor PTKAM Desa Sungai Rengit Murni.
Dari laporan hingga Kamis (19/07) sekitar pukul 15’00 WIB bahwa menurut keterangan korban, Sarif Husin Bin Benu (39) yang saat ini lagi terbaring di UGD RSU Palembang itu, mengungkapkan bahwa pengeroyokan ini dilakukan secara spontanitas. Dimana saat korban tiba di kantor PTKAM sore itu.
Ya kala itu, saya datang untuk mengangkut buah sawit. Tidak lama kemudian, datanglah kawanan pelaku yang langsung menyerang dari belakang dengan membabibuta.‘’Kala itu, aku langsung tak sadarkan diri Pak. Namun, masih ingat yang pertama kali melakukan pembacokan itu adalah laki-laki MK (39),” terangnya.
Sementara, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto, S.IK, saat dimintai konfirmasi. Jum’at (20/07), membenarkan bila telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Sarif Husin Bin Benu (39) dan adiknya Misyanto (31) hingga meninggal dunia. Dan pelakunya adalah sama-sama dari desa yang sama.
Atas kejadian tersebut, pihak kami sedang melakukan olah TKP di kantor PTKAM. Dan sekalian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Dan motif dari kejadian dampak rebutan lahan pembelian buah sawit,” terangnya.
“Akibat perbuatan kawanan pelaku tersebut menyebabkan Sarif Husin Bin Benu mengalami luka bacok dibagian kepala. Dan adiknya Misyanto Bin Benu, meninggal dunia, akibat luka bacok dibagian muka, kepala atas dan belakang,” papar Kapolsek Talang Kelapa ini.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka, satu buah parang panjang ukuran panjang (80 cm) bergagang plastik warna merah dan satu buah besi. Termasuk potongan rambut dan topi korban. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan tuntutan pasal 338 dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutupnya. (*)