Sasaran Mobil Angkot dan Angdes
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin gelar razia bagi kendaraan umum. Khususnya yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Juga termasuk, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang terpasang di kaca belakang mobil Angkot atau Angdes.
Kendaraan umum yang terpasang APK Paslon mendapat tindakan tegas dari Panwaslu, yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin bersama jajaran Satlantas Polres Banyuasin. Razia tersebut digelar sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang- Jambi KM42, Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.
Razia APK yang dipimpin Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Iswadi S.Pd mengatakan, sedikitnya belasan mobil Angkutan Kota (angkot) dan Angkutan Desa (angdes) yang terjaring razia penertiban APK, yang masih terpasang pada kendaraan. ‘’Razia ini merupakan bagian tugas Panwaslu Banyuasin. Maksudnya mengamankan semua APK yang masih terpasang secara liar,’’ tegasnya.
Bersama Dishub Banyuasin dan dibantu Satlantas Polres Banyuasin, kami melepas APK yang sengaja dipasang pada kaca belakang mobil yang sedang melintas dan terlihat terpasang APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. ‘’Kami hentikan secara paksa dan stiker Paslon yang menempel bagian kaca mobil harus disobek, dicopot secara paksa,” papar Iswadi kepada media ini kemarin.
Kegiatan tersebut, merupakan tindakan tegas secara langsung guna melakukan penertiban APK tak di pasang pada tempatnya. “Yang jelas sebagai bukti tindakan tegas, kami dari Panwaslu, kita lepas paksa stiker pasangan calon yang masih menempel di Angkot, Angdes. ‘’Kita terus lakukan penertiban sebelum waktu yang ditentukan,’’ ujarnya. (*)