Saat Pilkada Kabupaten Ogan Ilir
INDRALAYA, SuaraSumselNews — Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada pemilihan Serentak tahun 2024 yang berlangsung di halaman kantor KPU OI, Senin (23/9).
Rapat pleno yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPUD OganIlir Masjidah dan hasilnya pasangan calon (Paslon) Panca Wijaya Akbar- Ardani mendapat nomor urut 1 (satu).
Pasangan calon (paslon) Panca Wijaya Akbar dan Ardani segera memulai kontestasi Pilkada Ogan Ilir 2024.
Ini setelah Panca-Ardani ditetapkan sebagai calon tunggal kontestan Pilkada Ogan Ilir oleh KPU.
Pada Pilkada kali ini, Panca-Ardani mendapat nomor urut 1.
“Alhamdulillah, sudah penetapan dari KPU Ogan Ilir dan kami mendapat nomor urut 1,” kata Panca kepada awak media yang berkesempatan hadir meliput acara pengundian nomor urut di KPUD OganIlir.
Panca pun menegaskan, dirinya dan Ardani maju sebagai cabup – cawabup tunggal, bukanlah sebuah grand design.
“Karena memang dari awal proses pendaftaran cabup dan cawabup Ogan Ilir, hanya kami yang mengikutinya. Pendaftaran paslon independen sebelumnya sudah dibuka dan memang tidak ada yang mendaftar,” ujarnya.
Melawan kotak kosong, Panca-Ardani menargetkan memenangkan lebih dari 63 persen suara masyarakat Ogan Ilir.
Target ini berdasarkan capaian pada Pilkada 2020 di mana ketika itu Panca – Ardani head to head melawan paslon lain.
“Targetnya Insya Allah di atas 63 persen,” kata Panca optimis.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menjelaskan, dengan telah ditetapkannya paslon Panca – Ardani peserta nomor urut 1, maka kotak kosong ditetapkan sebagai nomor urut 2.
“Kolom kosong ditetapkan nomor urut 2 terhitung mulai hari ini,” jelas Masjidah.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda OI, Forkopimda, partai pengusung dan pendukung serta undangan lainnya.
Terkait lawan Kotak Kosong pada Pilkada OI 2024. Panca sampaikan penetapkan dirinya bersama Ardani menjadi satu2nya Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Bukan karena grand disgn. sehingga melawan kotak kosong.
Panca menambahkan, mekanisme persyaratan calon yang sama sebaiknya dipersyaratkan juga kepada kotak kosong. Keberadaan kotak kosong harusnya diberikan aturan sehingga rasa keadilan pada Pilkada OI benar berkeadilan.
Untuk itu pihak KPU-Bawaslu OI bagaimana membawa permaslahan ini ketingkat KPU Popinsi, sehingga ada aturan untuk kotak kosong. Kita menghargai adanya kotak kosong sebagai lawan politik, sekalipun kami optomis bahwa pada Pikada OI ini kami dapat mengalahkan kotak kosong minimal diangka 63 % ujar Panca Wijaya Akbar.
Aruran khusus tersebut menurut Panca seperti tim kampanye kotak kosong baik LSM ataupun secara pribadi. Karena bisa jadi katanya, ada juga pelanggaran2 yang bakal dibuat oleh relawan kotak kosong ini baik dimedsos maupun penempatan baliho.
Pelanggaran dalam prosesi ini biasa terjadi, misalnya berita2 hoax dimedsos, ataupun pelanggaran pemasangan baliho di-tempat yang bukan ditetapkan KPU. Lalu kita harus melaporkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam pelanggaran kotak kosong, jelas Panca.
Segala bentuk persyaratan yang diberlakukan susuai UU KPU, sebaiknya juga diberlakukan pada kotak kosong. Diantaranya terkait laporan dana kampanye seperti halnya yang berlaku.
Inilah prinsip keadilan antar calon. Karena sejatinya kotak kosong merupakan bagian dalam Pikada OganIlir, tegasnya. (*)