JAKARTA, SuaraDumselNrws | PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Di Sumatera Selatan (Sumsel) diberlakukan PPKM level 3 di dua kota yakni Palembang dan Lubuklinggau.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM, yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.
“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.
PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
6. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
7. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
8. Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
PPKM Level 3:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;
7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
9. Lampung yaitu Kota Metro.
Kemuduan, 10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya. 11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan. 12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon. 13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu. 14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo. 16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. 17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan18. Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (*)
Komentar