Laporkan Kejanggalan Penerimaan
PALEMBANG, SuaraSumselNews | OMBUDSMAN Perwakilan Sumsel sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik, lagi laksanakan pemantauan pelaksanaan CPNS Wilayah Sumatera Selatan yang digelar di Kantor BKN Regional VII Palembang dan Jakabaring Sport City (JSC), Sabtu, (27/10).
“Hasil temuan kita hari ini, ada 3.300 dari total 4.125 peserta tes Kemenkumham Sumsel di JSC yang terpaksa ditunda pelaksanaan tesya. Karena pihak BKN dan Vendor (Sucofindo) terkesan tak siap dan profesional untuk melaksanakan hajat besar ini,” ungkap Adrian Agustiansyah selaku Kepala Perwakilan.
Adrian menambahkan seharusnya persiapan dalam pelaksanaan seperti ini H-2 sudah tuntas dan sistem sudah diuji coba. Fakta dilapangan untuk tempat sudah siap. Namun kami pihak vendor Sucofindo selaku penanggungjawab komputer dan jaringan baru mulai memasang komputer Jumat kemarin.
“Bayangkan untuk memasang jaringan di 900 komputer yang dipersiapkan dilokasi hanya dilakukan dalam waktu satu malam saja. Sehingga tidak heran, begitu ada permasalahan listrik, pihak Sucofindo terlambat untuk mengantisipasinya,” paparnya.
“Kami duga sementara ada perbuatan Maladministrasi berupa tidak kompeten dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh pihak Sucofindo selaku vendor (pihak ketiga) dan tentu juga pihak BKN Kanreg VII Palembang harus ikut bertanggung jawab, tegas Adrian.
“Keputusan yang diambil BKN Kanreg VII Palembang untuk menunda pelaksanaan tersebut sebuah langkah yang baik. Meski tidak menjamin untuk menutup kekecewaan 3.300 peserta yang dipaksa menunda pelaksanaannya sampai 30 Oktober nanti.
Informasi yang kami kumpulkan dari peserta, ada dari mereka yang datang dari Jambi bahkan Bengkulu hanya sekedar datang mengikuti tes dengan ongkos yang diperoleh dari meminjam. Dan dapat dibayangkan bagaimana kekecewaan yang dialami mereka, tambah Adrian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat baik yang menjadi peserta tes CPNS maupun keluarganya, yang menemukan kejanggalan dalam proses tes CPNS untuk dapat melaporan hal tersebut ke Ombudsman Sumsel melalui WA 08117870137 atau Telp kantor: 0711-376907”, Tutup adrian. (*)







