SEKAYU, SuaraSumselNews | KEPALA Dinas Sosial, Musi Banyuasin (Muba), Ahmad Nasuhi dinonaktifkan sementara. Hal itu tetkaitt kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (16/6).
Ahmad Nasuhi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya saat menjabat sebagai Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel.Dan
Ahmad Nasuhi ditetapkan tersangka bersamaan dengan Mukti Sulaiman mantan Sekda Pemprov Sumsel.
Ahmad Nasuhi yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muba, dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas dan bakal ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan tugas di Dinas Sosial Muba.
“Ya, statusnya sebagai kepala dinas dinonaktifkan sementara sampai menunggu keputusan hukum tetap,”kata Kepala BKSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MS melalui Sekretaris BKSDM Muba Rudianto ST, Kamis (17/6)..
Lanjutnya, untuk menjalankan tugas sebagai kepala dinas akan ditunjtuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan sementara.
“Akan segera ditunjuk Plt yang akan menjalankan roda pemerintahan di Dinsos Muba, untuk status kepegawaian gaji tetap dibayarkan namun dipotong 50 persen, sampai menunggu keputusan hukum tetap,”jelasnya. (*)





纸飞机中文版下载 不以广告为主要盈利模式,更专注于用户体验和隐私保护。