PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMKOT Palembang mulai tahun 2023 ini akan mulai menarik retribusi sampah dari rumah warga. Dan retribusi sampah rumah ini, berbeda dengan jasa angkut sampah yang sudah ada selama ini.
Bila selama ini, ada namanya jasa angkut sampah yang disewa sejumlah warga untuk mengangkut sampah dari rumahnya untuk kemudian dibuang ke tempat pengumpulan sampah, maka di tahun ini akan ditarik lagi biaya tambahan berbentuk retribusi sampah.
Jadi akan ada dua pos biaya yang dikeluarkan untuk warga setiap rumah terkait dengan sampah di Kota Palembang. Pertama jasa angkut sampah dan kedua retribusi sampah yang sifatnya pungutan rutin.
Untuk jasa angkut sampah, sifatnya bukan rutin atau wajib karena tak semua rumah menyewa petugas untuk memungut sampahnya. Karena banyak juga warga yang membuang sendiri sampahnya ke tempat pengumpulan sampah.
Tentang besaran retribusi sampah setiap rumah akan berbeda, dan dibagi ke dalam 3 kategori yakni rumah mewah, rumah sederhana dan rumah biasa.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, Kamis (12/1).
“Retribusi kebersihan tersebut sudah ada di Peraturan Daerah No 27 tahun 2011. Namun sampai saat ini masih belum optimal,”jelas dia.
Dalam perda tersebut, sambung Mustain, penarikan retribusi kebersihan untuk rumah mewah sebesar Rp 2.500, rumah sederhana Rp 2.000 dan rumah biasa Rp 500.
“Tentu, masyarakat belum semuanya mengerti. Apa itu retribusi kebersihan. Bahwa retribusi kebersihan ini sebagai pelayanan kebersihan yang sudah diberikan oleh Pemkot Palembang,” ujar Mustain.
Yang dimaksud pelayanan kebersihan yang disediakan Pemkot Palembang, kata dia, yakni menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Mengelola TPA, mengangkut sampah dari TPS ke TPA.
Kenyataannya saat ini, lanjut dia, banyak masyarakat yang mengira jasa angkut sampah yang ke rumah-rumah itu ialah termasuk dengan retribusi kebersihan.
Kenyataannya saat ini, lanjut dia, banyak masyarakat yang mengira jasa angkut sampah yang ke rumah-rumah itu ialah termasuk dengan retribusi kebersihan.(*)