Mulai Awal Agustus 2020, Pemutihan PKB di Sumsel

Berlaku untuk Umum, Terlambat atau Lalai Membayar PKB

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews |
ADA rumor yang beredar, kabarnya mulai awal Agustus 2020 akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil), di Sumsel. Kabar tersebut dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Kabar baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020,” kata Herman Deru, Kamis (23/7).

Kara gubernur bahwa pemutihan pajak ini akan dievaluasi setiap bulannya. Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi. Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan kita perpanjang.

“Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan dievalusi. Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonominya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus,” ungkapnya.

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak, yang kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutihan,” cetusnya.

Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *