Monitor Warga Asing di Sumsel

Dari Tahun 2017-2018, 64 WNA Diusir

PALEMBANG, SuaraSumselNews- SELAMA tahun 2017, Kantor Imigrasi Muaraenim deportasi 61 Warga Negara Asing (WNA). Sementara triwulan pertama 2018, di deportasi 3 WNA, karena penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (KemkumHAM) Sumsel, Sudirman D Hurry mengatakan, pihaknya membentuk tim operasi gabungan. Khusus, insidentil dan berkala guna mendeteksi keberadaan WNA.

Operasi ini dilakukan guna mendeteksi keberadaaan orang asing yang bisa merugikan negara. Pemerintah menseleksi keberadaan orang asing yang boleh dan tidak boleh masuk. ‘’Semuanya, harus diantisipasi sejak dini. Karena keberadaan mereka ada yang membawa manfaat, juga ada yang merugikan,” jelasnya kepada SuaraSumselNews, Rabu (21/3).

Dijelaskan, orang asing boleh masuk ke Indonesia jika ada paspor. Kendati begitu, keberadaan dan aktivitas mereka harus diawasi sesuai aturan dan undang-undang (UU). “Siapapun warga asing tinggal di Indonesia, wajib dilaporkan. Tujuannya, supaya bisa dideteksi kalau ada penyimpangan,” tegasnya.

Katanya, berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2011, pengawasan itu tak hanya dilakukan pada warga asing yang tinggal di Indonesia. Juga orang Indonesia yang keluar negeri. Sejak dapatkan paspor, kita teliti apakah paspornya benar atau tidak, jangan sampai fiktif.

‘’Selain itu, aktivitas mereka dimonitor. Dan jangan sampai pulang membawa paham yang merugikan bangsa. Pengawasan ini tak hanya untuk orang asing, tapi juga orang Indonesia yang keluar negeri,” urainya.

Terkait pengawasan warga asing di Sumsel dan saat Asian Games? Sudirman menambahkan, petugas Imigrasi akan menjalankan tugasnya secara profesional. “Pengawasan  sangat penting. Jadi ketika mereka berada disini, pengawasan akan kita lakukan,’’ paparnya, seraya menyebutkan, disini ada dua Kantor Imigrasi Palembang dan Muaraenim, disenergikan,’’ tambahnya.

Lanjut Sudirman, tentang jumlah WNA yang dideportasi sepanjang 2018, diketahui hanya  3 WNA. “Mereka di deportasi, menyalahi UU Keimigrasian. Misalnya, izin menetap sudah habis atau overstay,” kilahnya.

Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Kemas Hamzah menambahkan, Kantor Imigrasi Muaraenim, melayani 11 Kabupaten/Kota. Sementara, Kantor Imigrasi Palembang, meliputi 6 Kabupaten/Kota. “Tim operasi setiap  saat melakukan operasi. Dengan secara  diam-diam (sidak setiap bulan minimal 2-3 kali) disemua wilayah kerja. Juga tim ini terdiri dari Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag dan instansi terkait lainnya,’’ terangnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *