Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Sumsel

JAKARTA, SuaraSumselNews – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini memberikan kepastian status, hak, dan penghasilan bagi para pegawai yang bekerja dengan sistem paruh waktu di instansi pemerintah.

Dalam diktum pertama, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Dengan demikian, meskipun jam kerjanya lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN yang diakui secara hukum.

Dalam diktum keempat hingga ketujuh, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Adapun yang dapat mengikuti skema ini adalah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Proses penetapan dilakukan secara berjenjang.Poin yang paling menarik dalam keputusan ini terdapat pada diktum kesembilan belas.

Di mana pemerintah menetapkan dua skema gaji bagi PPPK paruh waktu. Pertama, besaran gaji dapat disamakan dengan upah yang diterima ketika pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Kedua, besaran gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Apabila pemerintah daerah di Sumatera Selatan menerapkan skema berdasarkan UMK, maka berikut rinciannya berdasarkan daerah:

1. Kota Palembang sebesar Rp3.916.635.
2. Kabupaten Muara Enim sebesar Rp3.863.417.
3. Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp3.796.653.
4. Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp3.796.654.
5. Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp3.778.348.

Kemudian, 6. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebesar Rp3.749.696.
7. Kabupaten Banyuasin sebesar Rp3.715.028.
8. Kota Prabumulih sebesar Rp3.681.571.
9. Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp3.681.571.
10. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp3.681.571
11. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebesar Rp3.681.571
12. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebesar Rp3.681.571.
13. Kabupaten Lahat sebesar Rp3.681.571.
14. Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp3.681.571.
15. Kota Pagar Alam sebesar Rp3.681.571.
16. Kota Lubuk Linggau sebesar Rp3.681.571.
17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebesar Rp3.681.571.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu di Kota Palembang akan memperoleh gaji tertinggi yakni sekitar Rp 3,9 juta per bulan. Sedangkan di sejumlah daerah lain seperti OKU, PALI, atau Lahat berada di kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3.681.769.

Selain menerima upah, diktum kedua puluh satu dalam keputusan tersebut juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sumber pendanaan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Provinsi Sumatera Selatan dapat berasal dari pos selain belanja pegawai. (*)