Melalaikan Izin Sarang Walet, Pengusahanya Akan Disegel

DPMPTSP Berikan Tegoran

 

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews | PARA pengusaha Sarang Burung Walet (SBW) yang belum mengantongi izin atau mengurus izin, bersiap-siaplah tempat usahanya akan di segel.

Penegasan ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau, Hendra Gunaean kepada media ini, Senin (4/1). Bahkan dia mengultimatum para pengusaha tersebut untuk segera membuat izin usaha tahun 2021.

Dikatakan pria yang akrab di sapa kak HG ini, bila ditahun ini masih tidak melakukan pengurusan perizinan, maka pihaknya tak akan segan-segan menutup seluruh usaha SBW illegal.

“Salah satu caranya nanti kita akan menutup lobang jalur keluar masuk dari burung walet dengan dicor semen,” tegasnya.

Hendra Gunawan menerangkan selama ini, khususnya di tahun 2020, bahwa pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha Sarang Burung Walet yang ada di Kota berslogankan Sebiduk Semare itu.

“Tahun lalu penindakan SBW illegal sempat tertunda dikarenakan efek dari pandemi Covid 19. Namun disisi lainnya kita telah mempunyai data sementara, yakni terdapat 60 usaha Sarang Burung Walet di Kota Lubuklinggau,” bebernya.

Kepada media ini, lagi Hendra menekankan, memperingatkan tahun 2021 pihak DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengultimatum agar segera buat izin, jika tidak mau disegel.

“Kita sudah berupaya memanggil. Tspi mereka nampaknya terkesan mrnghindar. Jadi tahun ini kita ultimatum ‘keras’, wajib buat izin, jangan main-main, kalau tidak digubris maka tak ada lagi toleransi, akan ditutup,” tuturnya.

Sembari mengatakan bahwa langkah yang diambil semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau. Utamanya pengusaha Sarang Burung Walet. (*)
laporan ; ali akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.