JAKARTA, SuaraSunselNews — MASA tenang kampanye Pilkada 2024 segera dimulai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ingat ada sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut.
Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung 3 hari menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Berikut ini informasi tahapan dan jadwalnya :
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih : Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Hal-hal yang perlu diketahui jelang pencoblosan Pilkada 27 November aturan dan larangan selama masa tenang. Dan selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung :
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (*)