BPKAD OKI Ditegur BPK Sumsel
KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | PERBUATAN ini tak perlu ditiru. Pasalnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Ada apa? Ya terkait temuan indikasi kerugian negara akibat dua unit kendaraan roda empat yang masih dikuasai pihak pejabat disini.
Bahwa dari hasil pemeriksaan menemukan jika dua kendaraan, masing-mading, Mitsubishi Pajero Sport T2 GLX (BG 1239 KZ) dan Mitsubishi Pajero DVD (BG 1123 KZ) dibeli tahun 2009 silam dengan anggaran Rp 1.399.500.000,00.
Kedua mobil dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRD OKI berinisial YM dan mantan Wakil Bupati OKI yakni EDZ.
Hingga terakhir pemeriksaan BPK tanggal 20 April 2021 lalu, pihak BPKAD belum ada tindak lanjutnya. Berdasarkan pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Di mana barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Kepala BPKAD OKI, Ir. Mun’im membenarkan adanya perihal tersebut.
“Iya benar ada dua mantan pejabat yang hingga kini belum mengembalikan mobil operasional ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya Kamis (17/3).
Kata dia, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan.
“Sudah ditindak lanjuti dengan surat penagihan kepada yang bersangkutan langsung. Sejak April 2021 lalu atau sekitar seminggu dari teguran yang diterima dari BPK Sumsel,” ungkap Mun’im.
Menurutnya untuk tindakan selanjutnya akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Kalau kami (BPKAD) hanya sebatas teguran saja dan untuk tindak selanjutnya seperti apa akan di kembalikan ke OPD masing-masing,” tegasnya. (*)




