Legalkan Gaji Guru Honorer

Pjs Wako Serahkan SK Syarat GTK

PALEMBANG, SuaraSumselNews- KINI Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNSD. Hal itu minimal sesuai dengan Upah Minimum Guru (UMG), satu juta rupiah.

Pjs Wali Kota Palembang, Akhmad Najib mengungkapkan hal itu, usai pemberian Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada sejumlah guru dan pegawai jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, di  Aula SMKN 2 Palembang, Rabu (14/3).

Katanya, pemberian SK ini merupakan salah satu langkah untuk melegalkan pemberian gaji. Khususnya dari pos dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan insentif dari Pemkot Palembang.

Bahwa untuk saat ini, jelas dia, insentif yang mampu diberikan Pemkot Palembang baru senilai Rp 500 ribu untuk 1.700 GTK pada 2017. Dan tahun 2018 ini meningkat menjadi 3.074 GTK yang bakal menerima insentif per bulannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.

“Itulah alasan kita mengeluarkan SK tersebut. Kita juga berharap agar kedepan insentifnya dapat sama dengan UMG yakni satu juta rupiah,” papar Najib dengan bangga.

Ditambahkannya, pemberian SK ini sebagai syarat GTK yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkannya. Pasalnya, NUPTK ini sendiri merupakan persyaratan GTK untuk mendapatkan sertifikasi GTK non-PNSD dari pemerintah pusat.

“meski belum ada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita berharap dengan adanya pemberian SK dan insentif ini mampu memotivasi mereka lebih giat bekerja,” harapnya.

Senada, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto menguraikan, tahun 2013 di eranya Romi Herton, pihaknya juga sudah memberikan insentif kepada 331 insentif guru pinggiran dan sekolah kecil. Kemudian tahun 2017/2018 per Januari, pihaknya kembali memberikan insentif kepada GTK yang sudah ada NUPTK dengan masa kerja minimal lima tahun sebanyak 1.050 orang dengan insentif senilai Rp 500 ribu.

“Perwali kita mematok dulu di batas 3.074 berkenaan dengan insentif ini, namun 1.600 GTK diantaranya baru akan menerima insentif pada tahun anggaran 2019. Hal itu sudah disampaikan Walikota dalam peningkatan kesejahteraan guru minimal mendekati UMG bahkan UMR,” paparnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *