Laporkan Gubernur, tidak Ditindaklanjuti

 

Bawaslu Usai Panggil Saksi Ahli Bahasa dan Hukum

PALEMBANG, SuaraSumselNews- BAWASLU Sumsel usai memanggil saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum. Khususnya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang mengandung ujaran kebencian oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dalam keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum bahwa ucapan Gubernur Sumsel dalam kampanye salah satu paslon Gubernur tak ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin (21/5). Junaidi mengaku tak bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat kepada Gubernur Sumsel terkait ujaran kebencian dalam kampanye salah satu paslon Pemilihan Gubernur Sumsel 2018.

“Yang diadukan Pak Gubernur Sumsel. Karena beliau memiliki jabatan, jadi dibolehkan diwakilkan Biro Hukum Pemprov, jadi yang hadir Biro Hukum. Tidak masalah diwakilkan, karena Gubernur punya perangkat,” ujarnya.

Diungkapkannya, ada masyarakat yang melaporkan ada dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada no urut 1. “Kami panggil ahli bahasa dan saksi ahli hukum. Setelah diteliti bahasa yang diucapkan gubernur tidak ada ujaran kebencian. Bahasa gubernur biasa saja yang sering diucapkan pejabat,” katanya.

Setelah diteliti ahli bahasa dan ahli hukum, lanjut Junaidi, laporan kepada gubernur tidak bisa ditindaklanjuti. “Karena berdasarkan ahli hukum dan bahasa itu tak ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian,” tegasnya.

Diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral. Selain  itu, dia menghimbau kepada pejabat untuk hati- hati dalam berujar dan bertindak. “Kita berharap pejabat berhati-hati lagi, jangan sampai menghasut,” pungkasnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar