Langgar Maklumat Kapolri, Pendemo Dilapor ke Polisi

Pelapor GPPSS Tanya Hasil Laporan Sebelumnya

 

BANYUASIN, SuaraSumselNews [
ORGANISASI Masyarakat (Ormas) Gerakan Persatuan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPPSS) datangi SPK Polres Banyuasin, Selasa pagi (2/6). Maksudnya melaporkan dugaan pelanggaran maklumat Kapolri oleh massa yang melakukan aksi demonstrasi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin beberapa waktu lalu.

Sobirin, Ketua GPPSS, mengatakan kehadiranya ke Polres Banyuasin untuk melaporkan secara tertulis dua oknum SG dan DS warga Kecamatan Betung. Apa penyebabnya? Karena kedua orang ini dengan sengaja mengumpulkan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Desa Sukamulya, Betung.

GS dan DS, dalam hal ini sebagai koordinator atau pihak penggalangan massa dan melakukan unjuk rasa. Dengan demikian ke dua oknum ini mengabaikan atau melanggar maklumat Kapolri tentang dilarang keras melakukan pengumpulan massa.

“Diduga terlapor melakukan pelanggaran maklumat Kapolri tahun 2020, tentang melakukan demonstrasi dan membuat kerumunan massa di Kabupaten Banyuasin masih di landa pandemi Covid-19,” tegas aktivis muda ini.

Jelas, kata Sabirin, pelanggaran maklumat ini diancam hukuman kurungan satu tahun empat bulan. Karena Kapolri melarang keras untuk melakukan pembatasan sosial.

“ Ditengah Pemerintah dan Kapolri melarang keras untuk melakukan perkumpulan apa lagi melakukan unjuk rasa yang dilakukan SG dan DS. Dengan ini kami meminta Polres Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas, sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa lainya. Segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sanksi,” lugas dia.

GPPSS hadir hari ini (kemarin-reed) memberikan laporan tertulis dan sekaligus melampirkan data – data berkaitan dengan laporan tersebut.
“ Kita sudah melaporkan kasus ini. Nanti kami akan datang kembali ke Polres Banyuasin untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan ini,” ujar Sobirin, didampingi Umsiar Selegar selaku Sekretaris GPPSS.

Sementara itu,  Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ginanjar Alia Sukmana SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.”Tetap akan kita laksanakan monitoring,” tegasnya. (*)

laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *