Lagi, Kuasa Hukum Tergugat II Mangkir

Sidang Tuntutan Warga di PN Kayuagung Lewat Telekomfrens

 

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | MESKI merebaknya wabah Covid 19 saat ini, tidak mengurangi semangat kerja dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI. Terbukti, Kamis (16/4) sidang lanjutan perkara tuntutan warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung, tetap digelar.

Bahwa persengketaan antaranya warga terhadap PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya, terkait tuntutan atas kerugian matinya tanam tumbuh buah tahunan akibat proyek Jalan Toll Kayuagung — Pematang Panggang, kembali disidangkan.

Kepala PN Kayuagung OKI dan Ogan Ilir, Edi Sembiring SH,MH memimpin langsung sidang. Kali ini sidang dilaksanakan secara Telekomfrens, mengingat kuasa hukum tergugat berada di Jakarta.

Sidang perkara perdata dibuka dan terbuka secara umum. Demikian Kepala PN Kayuagung membuka sidang secara resmi.Agenda sidang lewat Telekomfrens ini adalah mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yaitu PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya melalui kuasa hukumnya lewat Telekomfrens Jakarta — Kayuagung OKI.

Namun lagi-lagi saat hakim mempersilahkan tergugat I dan II untuk menyampaikan jawabannya, ternyata yang hadir, hanya kuasa hukum tergugat I. Sedangkan kuasa hukum tergugat II tidak hadir, sekalipun sidang ini melalui telekonfrens. Artinya kuasa hukum tergugat tidak harus hadir langsung ke PN Kayuagung, dan cukup di Jakarta.

Pengunjung sidang yang notabenenya adalah masyarakat yang dirugikan, karena tanam tumbuh buah tahunan mereka mati akibat proyek toll ini. Begitu terlihat kesal dan marah atas ulah kuasa hukum tergugat yang patut diduga hanya mengulur-ngulur waktu.

Sebagaimana sidang-sidang terdahulu, kuasa hukum tergugat I dan II (PT WK-PT HK) tidak kompak menghadiri persidangan dan terkesan mengatur kehadiran secara bergantian setiap jadwal persidangan yang ditentukan, ujar warga An (45).

Padahal sidang ini para tergugat, baik tergugat I maupun tergugat II hanya melalui Telekonfrens cukup dari Jakarta. Akibat tidak hadirnya kuasa hukum tergugat II, dalam sidang pertama melalui Telekonfrens ini, pimpinan sidang menunda sidang hingga hari Kamis, 23 April 2020.

Namun lagi-lagi kuasa hukum tergugat PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya, bahkan meminta pengunduran jadwal sidang hingga hari Kamis tanggal 30 April 2020.

Sementara Isn (54) salah seorang warga kepada koran ini mengatakan, sangat kecewa atas ulah kuasa hukum tergugat. Hingga persidangan ke enam ini, masih juga belum ada kepedulian. Bsik secara kemanusiaan atas penderitaan masyarakat Desa Arisan Buntal OKI.

Terlebih lagi pada kondisi wabah Covid 19, dimana masyarakat desa, termasuk warga Arisan Buntal OKI patut memperoleh kepedulian. Apa lagi mereka sudah tidak memiliki penghasilan tetap karena buah tahunan mereka semua mati, dari dampak proyek toll ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerugian masyarakat betul-betul fakta dan terbukti di lapangan. Yakni ratusan pohon duku, durian dan rambutan yang merupakan tanam tumbuh buah tahunan mati akibat dampak pembangunan Jalan Toll Kayuagung — Pematang Panggang. Hingga saat ini pohon-pohon buah tersebut masih menjadi saksi bisu atas kerugian masyarakat. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *