Terkait Tanggapan Warning dari Bawaslu Ogan Ilir
INDRALAYA, SuaraSumselNews | TERKAIT adanya warning dari Bawaslu Ogan Ilir, kini KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan telah merampungkan data Coklit sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Ogan Ilir Dra Massuryati kepada wartawan menjelaskan bahwa hingga Kamis (13/8) sesuai jadwal, KPU Ogan Ilir semuanya telah dirampungkan 100 persen sesuai proses Coklit data pemilih.
Ya, paling tidak ada tiga item temuan Bawaslu Ogan Ilir dan menjadi warning bagi KPU. Misalnya, masalah stiker Coklit. Kemudian data katagori disabilitas dan adanya petugas Coklit KPU yang tidak dilengkapi APD protokol kesehatan Covid 19, ujar Dra Massuryati.
Petugas telah melaksanakan tugas sesuai aturan. Namun diakui ada stiker yang terlepas setelah dipasang. Lalu data disabilitas sudah disempurnakan, seperti penyandang tuna netra dan lumpuh. Dan KPU Ogan Ilir menanggapi positif, telah merekomendasikan surat Bawaslu dengan melakukan penyempurnaan pendataan Coklit. Terlebih lagi para penyandang disabilitas.
Ditambahkan Massuryati, perlakuan kepada penyandang disabilitas dalam hal penyaluran hak suara pada Pemilu khususnya Pilkada di sini akan dipenuhi sesuai aturan. Selain dipersiapkan alat peraga bagi tuna netra, juga diizinkan adanya pendamping saat melakukan pemberian hak suara. Hanya wajib merahasiakan dan benar-benar menyalurkan sesuai kehendak pemilik suara tadi.
Lalu kepada pemilih yang lumpuh, diperbolehkan masuk TPS dengan kursi roda, pintu TPS harus bisa dan mudah dilewati, tanah lokasi TPS wajib rata atau datar. Dan mata pilih di Ogan Ilir saat ini berdasarkan AKWK berjumlah 295.100 orang,. Oleh karena itu dalam proses Coklit harus disinkronisasikan, bukan tidak mustahil bisa lebih dan kurang.
Tahapan penetapan DPS masih berproses hingga 15 September 2020.
Saat dimintai penjelasan atas isu yang santer berkembang terkait pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Ketua KPU ini mengatakan, kita berpedoman pada PKPU Nomor 1 tahun 2020.
Ketika kita mengamati adanya dua kandidat calon Kepala Daerah Ogan Ilir, semuanya berhak mendaftar sebagai Paslon. Medkipun beredar isu salah satunya tidak bisa mencalonkan karena diduga narkoba. Ya selama persyaratan terpenuhi maka tidak ada alasan bagi KPU Ogan Ilir menolak untuk ditetapkan sebagai Paslon tetap pada Pilkada Desember 2020, nanti.
Kita semua berharap pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 2020 berjalan demokratis dan sesuai aturan serta undang-undang yang berlaku. Masyarakat kita di harapkan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin. Juga tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Kalaupun masih ada, UU juga masih memberikan kesempatan satu jam terakhir hari H untuk menyalurkan hak pilih dengan menggunakan KTP yang berlaku, sah setalah diteliti secara seksama oleh petugas TPS . (*)
laporan : gusti ali




