PALEMBANG, SuaraSumselNews | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Anugrah Pratama dan Manajer Teknik dan Operasional PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Gierry Helvan, pada Senin (5/9). Mereka diperiksa di Mako Polda Sumsel.
Dan dimintai keterangan seputar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Sebelumnya, KPK mengusut legalitas pendirian PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Pengusutan dilakukan saat tim penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Febriansyah Azhar.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu krmarinn (3/9)
Andi Trengggana dan Febriansyah Azhar diperiksa tim penyidik KPK di Mako Polda Sumsel, pada Jumat, 2 September 2022. Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
Selain soal legalitas pendirian perusahaan, mereka juga diselisik soal aktivitas keuangan di PT SMS yang diduga ada yang mengatur.
“Di samping itu didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS,” kata Ali.
KORUPSI
KPK membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/9)..
Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara.
“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” kata Ali.
BUNGKAM
Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.
“KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik,” ucap Ali. (*)