Koalisi Penyelamat Lingkungan Minta Bupati Cabut Izin PT SPT

BANYUASIN, SuaraSumselNews | DIDUGA PT.SPT TBK salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri air minum yang menggunakan merk “CLEO” ada pelanggaran.

Ungkapan ini disampaikan oleh Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan dalam audensi dan konsultasinya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin,Selasa (14/3).

A.H Alamsyah, koordinator aksi menyampaikan bahwa sebelumnya kita akan melakukan aksi. Namun kita sudah difasilitasi oleh Sekretaris Daerah untuk audensi konsultasi terkait temuan dalam aktivitas PT.SPT Tbk. yang berlokasi di Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Makanya, kami dari koalisi aksi penyelamatan lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional. Dan meminta membatalkan izin usaha. Serta mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan yang dilakukan dan melakukan tindakan sesuai aturan terhadap perusahaan ini,” pintanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Hasmi S.Sos, M.Si menrgaskan, kita sudah melakukan audensi konsultasi terkait tuntutan dari koalisi penyelamat lingkungan. Dan lagi,
aktivitas kegiatan perusahaan dimaksud sampai saat inin belum ada izin,” ujarnya.

Namun kita dari Pemkab tentunya sangat berterimakasih terhadap tim koalisi penyelamat lingkungan yang melakukan sosial kontrol. Dan
kita berharap nantinya dari pihak PT SPT Tbk, mereka bisa memenuhi persyaratan surat perizinan.

Dan nantinya perizinan yang akan kita keluarkan, pihak perusahaan memenuhi persyaratan dan yang terpenting ada azaz manfaatnya. Seperti tercipta lapangan pekerjaan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan lainya.,” tuturnya. (*)
laporan : temi jen husni