Kini Pemprov Sumsel Siapkan Kajian Pemutihan Pajak Kendaraan

PALEMBANG. SuaraSumselNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyiapkan kajian terkait rencana pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyusul adanya permintaan dari masyarakat.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait permintaan pemutihan pajak kendaraan dan telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel untuk melakukan penghitungan.

Untuk keputusan terkait pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan ditentukan paling lambat pada 30 September 2026, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, pemutihan kemungkinan hanya berlangsung selama satu bulan.

Program pemutihan seharusnya tidak menjadi kebijakan yang terus berulang setiap tahun tanpa diikuti peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” katanya.

Menurut dia, pemutihan dapat menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang memiliki niat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Ia meminta masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut apabila kebijakan pemutihan nantinya ditetapkan.

“Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” ujar dia.

Bapenda Sumsel diminta mengkaji komponen pajak yang nantinya diberikan keringanan, termasuk kemungkinan pengurangan sebagian pokok pajak yang tertunggak selama beberapa tahun atau hanya penghapusan denda dan bunga.

“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat masih melakukan pembahasan dan kajian sesuai arahan Gubernur Sumsel.

“Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai kewenangan Gubernur Sumsel, pemerintah provinsi dapat memberikan pemutihan terhadap PKB maupun BBNKB. Namun, mekanisme dan bentuk keringanan yang diberikan masih menunggu keputusan gubernur.

“Pada saatnya nanti dari pemutihan ini Bapak Gubernur mengharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat, mengingat tahun-tahun sebelumnya sudah diberikan pemutihan oleh Bapak Gubernur,” ujar dia, Jum’at kemarin.

Terkait tingkat kepatuhan masyarakat, Rizwan menyebut hingga 24 September 2026 realisasi pembayaran PKB berdasarkan target mencapai sekitar 59 persen. Sementara realisasi BBNKB hingga September 2026 mencapai 64 persen.

Rizwan menambahkan Gubernur Sumsel sebelumnya telah memberikan sejumlah insentif fiskal kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Sejak 2025, Gubernur Sumsel memberikan insentif fiskal sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk kebijakan agar tidak terjadi kenaikan beban PKB dan BBNKB.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas di Sumsel. (*)