Kerjasama BPJS-Jasa Raharja

Terkait Kualitas Pelayanan JKN-KIS

PALEMBANG, SuaraSumselNews | BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat khususnya pada layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents).

Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai INSIDEN, BPJS Kesehatan sosialisasikan INSIDEN kepada PIC Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Jumat (28/06).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang “ M.Ichwansyah Gani” melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan “Dicky Permana Putra” mengemukanan bahwa proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat. Maksudnya dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

Pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh FKRTL yang memiliki koneksi jaringan internet, ujarnya.

Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban. Sesuai dengan amanah Undang – Undang, penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Keunggulan INSIDEN antara lain Pengiriman data korban KLL dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara real-time ke PT Jasa Raharja (Persero). Data akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk direspon sesuai tahapan penjaminan.

Kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel, setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap, BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan secara elektronik. Sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat, Fitur tambahan seperti riwayat SEP KLL untuk kasus kontrol dan informasi detail transaksi PT Jasa Raharja (Persero) untuk mencegah dobel pembayaran, papar Dicky. (‘)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *