KemenkumHAM Tetapkan 6 Pintu Masuk untuk WNA

PALEMBANG, SuaraSumselNrws | KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) telah menetapkan pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke negara Indonesia.

Maksudnya dengan menggunakan maskapai penerbangan, hanya dapat melalui delapan bandar udara (Bandara). Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-02.GR.02.02 Tahun 2021, delapan Bandara yang menjadi pintu masuk WNA 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Azwar Anas SH MM, dalam kegiatan sosialisasi Permenkum-HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dimana masa penanganan penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan di hotel Aryaduta, kemarin (25/10).

Azwar mengatakan, jumlah delapan bandara yang menjadi pintu masuk WNA meliputi,  Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumut; Hang Nadim, Batam, Kepri; Soekarno Hatta Tangerang, Banten; Halim Perdana Kesuma, Jakarta; Yogyakarta; Juanda Surabaya, Jatim; Sam Ratulangi Manado, Sulut; dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Lanjut Azwar, terkait dengan pengawasan imigrasi Palembang tentunya tetap melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap warga negara asing yang bekerja dan tinggal di wilayah Sumatera Selatan. Adapun wilayah kerja Imigrasi Palembang ini ada enam. Masing-masing, Palembang, Prabumulih Ogan ilir, Ogan Komering ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin. 

“”Terhadap enam  wilayah kerja ini kita tentunya sering melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja sebagai tenaga kerja asing,” ucapnya.  

Karena orang asing ini ada dua, orang asing yang ikut suaminya bekerja di sini atau anaknya dia orang asing. Juga namanya. Ada 200 orang TKA yang bekerja di  wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, tepatnya di OKI PULP dan ASRI kita di Banyuasin. Semua itu pemegang identitas rata rata satu tahun dari tahun 2019-2020 dan masih berlaku serta bisa di perpanjang lima tahun sekali,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini ada 100 peserta yang hadir. Ada dari BUMD BUMN sekolah-sekolah yayasan, keagamaan dan Kementeian Agama. Tiga narasumber yang hadir antara lain, Azwar Anas dari Imigrasi Palembang Adrian Ketua Ombudsman Sumsel dan Bu Nila mewakili Kadisnaker  Sumsel.

Bahwa titik berat dari Ombudsman masalah pelayan publik yang prima serta sarana dan prasarananya juga  harus lengkap. Dan jangan sampai ada komplain masyarakat yang menerima layanan serta tidak adanya pungli terhadap pelayanan publik.

Sementata, dari ketenagakerjaan  prosedur RTPKA untuk tenaga kerja asing dan IMTA izin mendatangkan warga negara asing. Jadi diharapakan warga asing yang ada di indonesia khususnya di Palembang  wajib memiliki IMTA dan RTPKA dari Kantor Imigrasi. Dan dinyatakan bahwa adanya beberapa kemudahan terhadap warga negara asing yang masuk dan tinggal di indonesia.

“Dengan adanya elektronik visa biasanya kalau sudah lima tahun warga negara asing tinggal di sini dan perpanjangan kitasnya 5 kali itu wajib keluar. Jadi dengan adanya Permenkumham 34 ini sponsor bisa mengajukan. Dari indonesia warga negara asing dan tenaga kerja asingnya tidak perlu kembali kenegaranya cukup di dalam negeri ke Dirjen Imigrasi.

Setelah diajukan dan dianggap komplit dan lengkap baru elekteronik visanya turun. Setelah visa elektronik turun bisa melaporkan ke Imigrasi dalam kurun waktu tujuh hari, pihak sponsor wajib melaporkan kepada imigrasi setempat,” jelasnya.

Lanjutnya, yang kedua dalam Permen itu  yang boleh masuk ke indonesia adalah warga negara asing  pemegang izin tinggal terbatas izin tinggal tetap izin tinggal kunjungan, paspor dinas paspor diplomatik. Kedua easy paspor dalam arti kata mudah Dimana easy paspornya sendiri masyarakat di sini instansi terkait BUMN BUMD pendidikan yayasan-yayasan sekolah-sekolah  bisa mengajukan kepada Kantor Imigrasi Palembang dengan jemput bola. Prosesnya kita datang untuk ambil foto dan sidik jari setelah paspor nya selesai kita cetak lalu kita  kembalikan lagi ke disnakernya terus merekala yang membagikannya lagi.

“Prosesnya hanya memerlukan waktu tiga hari langsung jadi, biaya untuk Adminiatrasi paspor biasa Rp 350 ribu untuk elektronik paspor Rp 650 ribu
Dan berdasarkan Permen 28 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak yang bekerjasama dengan Bank Syari’a Indonesia. Kegiatan ini telah kita laksanakan dari awal tahun 2020, Ini hanya berlaku untuk paspor baru dan pergantian / perpanjangan saja yang tidak bisa itu paspor hilang atau rusak dan dilakukan di kantor imigrasi karena akan dilakukan pemeriksaan BAP,” tegasnya 

“Di sini, yang harus dipahami bawa menteri, menghentikan sementara pemberikan bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) sampai dengan pandemic Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.(*)
laporan: winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar