Kemenkes Minta Masyarakat Sementara tak Konsumsi Obat Jenis Sirup

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan pada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, melalui Kasi Farmasi Indra Gunawan mengatakan, pada dasarnya kita mengikuti arahan dari Kemenkes untuk seluruh obat bebas terbatas sementara di hentikan sampai ada keputusan dari BPOM yang mengawasi obat ini untuk layak atau tidaknya untuk di konsumsi,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (21/10).

Indra mengungkapkan, semalam sudah ada pengumuman dari pihak BPOM bahwa memang ada lima jenis obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Lima jenis obat yang melebihi ambang batas adalah adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman adalah sebagai berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Menurut Indra, untuk lima obat itu sementara sudah di tarik dari peredaran oleh pabriknya. Dan, untuk yang lain sesuai dengan arahan BPOM mereka di minta melakukan pemeriksaan mandiri apabila sudah jelas – jelas aman baru bisa di gunakan.

Kita sarankan untuk sementara obat itu jangan di gunakan dulu kepada masyarakat di harapkan hendaknya memakai obat jenis lain misalkan bentuk tablet,” katanya.

” Untuk sosialisasi sudah ada surat edaran dari Kemenkes sudah di teruskan keseluruh dinas kesehatan kabupaten kota dan kabupaten kota nanti akan meneruskan keseluruh pelayanan kesehatan yang ada di kabupaten kota,” terangnya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” pungkasnya, (*)
laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar