Kemenag Tiadakan Pendaftaran Nikah

Diberlakukan Mulai April 2020

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Sumsel kembali mengambil kebijakan terkait semakin merebaknya wabah Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya dengan meniadakan pendaftaran nikah terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin menuturkan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. “Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang. Namun, mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelas Saefudin.

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran. Khusus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula.

“Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas,” beber Saefudin.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. “Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat.

Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lainnya. Namun di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home). Namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” tegas Saefudin. (*)

reporter ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *