PALEMBANG, SuaraSumselNews | TIM penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan Tjahyono Imawan. Bahwa seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Sebelumnya, diketahui Tjahyono Imawan telah mangkir saat penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dan Tjahyono Imawan merupakan pemilik PT SBS sebelum PT Bukit Asam mengakuisisi perusahaan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH, memastikan penahanan Tjahyono Imawan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
“Iya betul, tersangka tersebut di pemanggilan kedua tersangka hadir memenuhi panggilan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel. Ya langsung penyidik lakukan penahanan pada Senin malam lalu (10/7),” kata Vanny pada Selasa kemarin (11/7).
Vanny menjelaskan bahwa Tjahyono Imawan kena tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Vanny menegaskan bahwa penahanan Tjahyono Imawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejari Sumsel.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, proses penyidikan masih berlanjut, termasuk rencana pemeriksaan beberapa saksi,
termasuk para tersangka, guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
“Sama seperti dua tersangka lainnya, Tersangka Tjahyono juga penyidik jerat dengan Pasal Primer 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya. (nsw/**)




