Keluarga Pelaku Kejahatan, Laporkan Satreskrim Polrestabes ke Propam Polda Sumsel

Terkait Penangkapan tak Prosudural

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SATRISKRIM Poltabes Palembang dilaporkan ke Propam oleh salah satu keluarga yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan pada Jumat (7/10) lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/X/HUK 12.10/2022/YANDUAN/PROPAM tindak perkara disiplin melakukan hal hal yang dapat menurunkan martabat Kepolisian Republik Indonesia.

Laporan itu terkait tentang tata cara melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat tugas yang resmi. Dan lagi diduga melakukan penganiayaan terhadap adik laki-laki pelapor Zuliansyah bin Hasan Pogor. Diduga para penyidik melakukan pelanggaran saat penangkapan di kediaman pelaku.

Berdasarkan keterangan dari kakak kandung Zuliansyah bernama Marzuki bin Hasan. Yang merupakan warga Kota Palembang yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan RT 02 RW 03 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada jam 17.45 WIB. Saat penangkapan di kediaman yang diduga merupakan salah pelaku tindak kejahatan yang diketahui bernama Zuliansyah. Satreskrim Polrestabes Palembang sama sekali tidak menunjukan surat penangkapan dan juga surat penggeledahan. Bahkan surat-surat kedinasan untuk menyita beberapa barang milik keluarga tersebut.

Adapun barang barang yang disita berupa satu buah handphone android merk blueberry. Kemudian satu buah plat sepeda motor yang sudah tidak terpakai lagi. Dan
menurut kakak Zuliansyah, sewaktu tim petugas dari Polrestabes tersebut meringsek masuk kedalam kediamannya saat itu ibu pelaku sempat melontarkan pertanyaan kepada petugas. “Pak apo kesalahan anak aku ini, ado masalah apo“. Menurut salah satu anggota menjawab “bu kagek anak ibu akan mengakui perbuatannyo, ‘’ tegas anggota tersebut.

Setelah itu langsung pergi meninggalkan kediamannya. Namun tak selesai hanya sebatas kejadian tersebut, anggota dari Satreskrim juga datang beberapa kali ke kediamannya.
Akibat kurang transparannya anggota Polrestabes yang sudah membawa dan menangkap adiknya dan juga dirinya mendapatkan pesan yang menceritakan bahwa di dalam penjara Polrestabes Palembang bahwa adiknya mendapatkan siksaan. Dan bahkan adiknya juga di setrum pada alat vital hal ini dilakukan agar adinya tersebut mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepada diri adiknya, Marzuki (39).

Karena penangkapan diduga tak persedural, akhirnya keluarga meminta bantuan dari LBH Ferari yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Musi Dua, Kota Palembang, untuk meminta keadilan dan pembelaan pada adiknya. Sekalian melaporkan perbuatan anggota tersebut ke Propam Polrestabes Palembang.

Setelah mendapatkan kuasa dari keluarga tersebut, Ketua DPD Ferari Sumatera Selatan Suwito Winoto SH (ketua) mengirimkan beberapa pengacara muda untuk menangani kasus tersebut. Diantaranya Syandi Rambe SH, Rizki Tri Saputra SH, Febrri Prayoga SH, M.H, Ilham Wahyudin SH. Untuk menangani dan melaporkan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ke Propam Polrestabes Palembang.

Menurut Sandy Jambe SH saat berada di Polrestabes Palembang maksudnya mendapingi kliennya. Dirinya bersama tim sedang melaporkan kasus dugaan penyiksaan terhadap kliennya bernama Zuliansyah yang saat ini mendekam ditahanan Polrestabes Palembang.
(*)
laporan : andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.