Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Bandar Judi Taman Kenten ke Polisi

PALEMBANG , SuaraSumselNews | BERKAS perkara seorang bandar judi di Taman Kenten Palembang, Asuandi alias Acid, sudah tiba di penyidik Kejati Sumsel beberapa hari yang lalu.

Namun, setelah diperiksa, berkas perkara dikembalikan ke aparat kepolisian dari Jatanras Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap Acid.

Untuk diketahui, Acid ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di persembunyiannya di provinsi Lampung, pada hari Selasa (24/11/20).

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi oleh awak media. “Berkas perkara atas nama Asuandi alias Acid saat ini, dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi berkasnya (P19), sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Khaidirman, Sabtu (16/1).

Sebelumnya diberitakan, sepuluh terdakwa yang merupakan staf dan karyawan arena judi di wilayah Taman Kenten sudah jalani sidang secara virtual d hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/11/20).

Kesepuluh terdakwa saling memberikan keterangan, dari kesepeluh terdakwa tersebut, hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di wilayah Taman Kenten.

Dari keterangan terdakwa, didapati bahwasanya arena judi bernama Baccarat itu dibuka setiap hari mulai dari pukul 16.00-21.00 wib. Setiap karyawan diupah mulai dari 100 hingga 250 ribu rupiah perhari.

Salah seorang terdakwa juga menuturkan bahwa, tidak jarang pemain judi juga memberikan tip kepada mereka selaku staf dan karyawan yang melayani pemain saat bermain judi.

Asuandi alias Acid diketahui baru saja ditangkap 3 hari yang lalu. Melansir dari laman berita Sripoku.com, sebelumnya dituliskan bahwa pemilik sekaligus pengelola arena judi Baccarat, Asuandi alias Acid (50) berhasil diamankan oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di persembunyiannya di Lampung, pada hari Selasa (24/11/20).

Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap 10 orang dari arena perjudian di Taman Kenten, Kecamatan IT II Palembang pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

“Iya benar sudah kita tangkap, saat ini lagi diperiksa dan masih ada satu lagi yang menjadi DPO kita,” terang Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Rabu (25/11/20).

Seperti diketahui, arena judi yang berada di Jl Taman Kenten, Nomor 8, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang yang baru saja dua hari buka digerebek Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8/20) lalu.

Polisi mengamankan 22 orang pemain dari arena judi yang biasa disebut judi jenis Baccarat dan barang bukti berupa meja bermain. Dari 22 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang di antaranya resmi dijadikan tersangka.(sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.