Kawanan Curas Dibekuk

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jum’at 22 Desember 2017 lalu dengan korban Ciklun (12) warga Desa Tanjung Sanai Kec Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong. Kejadian yang bermula saat korban sedang jalan-jalan tepatnya dibelakang kantor BNN Kota Lubuklinggau, saat itu pelaku Aan dan temanya Doris langsung menghentikan sepeda motor milik korban sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau.

Lalu pelaku berusaha untuk mencabut kunci kontak sepeda motor korban, namun korban langsung mencabutnya terlebih dahulu kemudian dibuang oleh korban. Pelaku yang naik pitam melihat perlawanan dari korban langsung memukul korban hingga korban terjatuh, setelah itu barulah pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.

Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya Matseh (40) melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lubuklinggau Barat, dengan nomor laporan : Lp B-  95 / XII / 2017/ Spk sek Brt, Tanggal 22 Desember 2017.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar,  melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Sofyan Hadi membenarkan bahwa telah terjadi curas berdasarkan laporan Korban.

Atas dasar laporan tersebut polisi langsung bertindak cepat, dengan mengamankan pelaku Doris (20) warga Jl Penganyoman Rt 01 Kel Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

“Setelah pelaku Doris tertangkap kita mengembangkan proses lidik guna mengungkap komplotannya,” ujar Sofyan.

Ternyata pengembangan tersebut berbuah manis, “Dengan bermodalkan informasi dari Doris kita melakukan pengejaran terhadap DPO, hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan kita berhasil menangkap Aan rekan Doris dalam melancarkan aksi Curas,” ungkapnya.

Sofyan menambahkan penangkapan DPO Aan terjadi pada minggu (14/1/2018) sekira jam 18.00 wib, jajaran polsek mendapat info bahwa DPO Aan akan pergi kedaerah Curup dengan menaiki kendaraan roda 4 milik temannya.

“Setelah  mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan razia didepan Polsek Lubuklinggau Barat, untuk menjagal kendaraan yg dinaiki oleh DPO, ternyata memang benar Aan ada didalam mobil tersebut, duduk dibagian depan dekat sopir dan pada saat itu juga pelaku  langsung kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolsek.

Sekarang 2 pelaku Curas tersebut mendekam di jeruji besi Polsek Lubuklinggau Barat beserta barang bukti 1 unit sepeda Motor Revo Fit warna hitam, untuk menjalani proses lebih lanjut, pungkasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.