Kasusnya, Sudah 9 Bulan Belum Tuntas
MUARAENIM, SuaraSumselNews — SAAT ini keluarga Dodi Sihan (43) warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim merasa prihatin dan risih. Pasalnya, kasus pengeroyokan anaknya yang bernama Muhammad Bintan Al Farel (16) bersama dua rekannya Jatra (16) dan Adit (16), belum juga tuntas.
Mengapa seperti itu? Ya karena kasusnya belum ada penyelesaian secara hukum. Dimana, korban pengeroyokan tersebut sudah sembilan bulan (tepatnya dari kejadian 22 Desember 2021) menjadi korban pengeroyokan oleh 15 orang (anak-anak dan dewasa) dari Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru.
Dimana saat itu korban bersama dua rekannya dikeroyok dengan menggunakan kayu, batu dan ikat pinggang. Sementara korban lainnya juga dianiaya dan dikeroyok hingga babak belur. Dan korban saat itu sempat ditelanjangi oleh para pelaku.
Yang jelas ketiga korban itu menderita luka-luka yang yang sangat serius, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Bunda Kota Prabumulih untuk perawatan lebih lanjut. Dimana saat itu dua korban luka parah dengan muka babak belur dan luka bagian kepala, sehingga harus mendapatkan jahitan oleh pihak medis.
Yang pasti, luka disekujur tubuh korban Muhammad Bintan berdampak pada fisikis dan menjadi trauma yang dialami oleh tiga korban tersebut yang sangat membekas. Bahkan, diantara ke tiga korban, salah satunya sudah tidak mau lagi bersekolah karena takut akan kejadian serupa terulang lagi.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat jam pulang sekolah, tepatnya hari Rabu (22/12-2021) pukul 15.30 WIB. Dimana korban atas nama Jatra bin Paidi berjanji akan bertemu dengan pelaku bernama Teguh yang diketahui warga Desa Jemenang. Kemudian pada saat itu, Jatra ditemani Bintan dan Adit menemui pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Tepatnya di Jalan Kelapa Gading Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru. Dan saat tiba di lokasi yang dijanjikan itu, para pelaku sudah menunggu dan jumlahnya sedikitnya 20 orang. Dan saat itulah terjadinya pengeroyokan.
Dari kejadian yang hampir sembilan bulan itu sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian secara hukum. Utamanya dari pihak Polsek Rambang Dangku yang menangi kasus tersebut belum ada penjelasan kepada keluarga korban. Alasannya, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ironisnya, korban masih mempertanyakan, penyelesaian secara hukum. Mengingat para pelaku masih tetap bebas dan berkeliaran tanpa merasa ada kesalahan alias kebal hukum. Dan hal itu berdampak kepada para korban karena merasa belum ada penyelesaian secara hukum dari penegak hukum disini.
Sementara ditempat kediaman korban (orang tua Bintan), Dodi Sihan kepada media ini (Jumat 30/9) mengatakan bahwa keluarganya saat ini sangat kesal dan terlihat emosi. Mengingat, kasus penganiayaan terhadap anaknya belum juga ada penyelesaian secara hukum oleh penegak hukum di daerahnya.
‘’Dan lagi kasusnya ini sudah terlalu lama menantikan keadilan untuk putra kesayangannya. Dan akhirnya, untuk penyelesaian hukumnya, dia meminta bantuan pengacara top Sumsel, Suwito Winoto SH yang juga Ketua DPD Ferari,’’ jelasnya.
“Saya sudah menyerahkan kuasa hukum kepada Pengacara Suwito Winoto SH untuk menyelesaikan masalah ini yang tak kunjung usai. Berharap, berkat bantuan beliau anak saya mendapatkan keadilan. Dan 15 belas pelaku bisa segera diamankan sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara, Suwito Winoto SH menjelaskan bahwa dia dan timnya siap membantu dan memperjuangkan atas kasus penganiayaan dimaksud. Mengingat, kasus tersebut sangat terlalu lama dan terkesan pihak kepolisian setempat tidak serius.
Terkait hal tersebut, tambah Suwito, timya akan melakukan koordinasi bersama Propam Polda Sumatera Selatan, Polres Kabupaten Muaraenim, Kejaksaan Negeri Muaraenim. Dan harapan kami, Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda, Kapolres Muaraenim berkomitmen untuk mengawal hingga kasus ini benar-benar tuntas. (and)