Kasus Narkoba Kerinjing, 2 Tersangka Diamankan

Kapolres Tuntaskan Narkoba Ogan Ilir

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews | KAPOLRES Ogan Ilir, ,AKBP Yusantiyo Sandy, didampingii Kasat Narkoba disini menjelaskan, upaya penegakan hukum pemberantasan kejahatan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan operasi pemberantasan kampung narkoba di dua desa Sekonjing dan Kerinjing Kecamatan Tanjungraja.

Bahwa disana terdapat gubuk atau pondok disinyalir tempat transaksi barang haram narkoba. Sekaligus menjadi ajang konsumsinya. Terrbukti beberapa benda dan peralatan narkoba, berhasil diamankan.

Dalam operasi dihari pertama kita melakukan pembongkaran gubuk disinyalir dipergunakan tempat transaksi dan pesta narkoba.Dengan pembongkaran pondok ini paling tidak dapat memutus mata rantai kegiatan penyalahgunaan narkoba. Utamanya di dua desa ini, jelasnya, Rabu kemarin (13/1).

Lanjut Kapolres Ogan Ilit ini, hari berikutnya, satuan narkoba, masih dipimpinnya langsung melanjutkan operasi dengan sasaran mencari dan menangkap para pelaku. Upaya lanjutan operasi pemberantasan narkoba di dua desa ini berhasil menangkap dua orang tersangka iAlv (19) dan Eld (24). Barang bukti satu unit Senpira, 27 butir peluru dan 161 gram sabu. Operasi gabungan ini mendapat dukungan dari jajaran personil TNI Kodim 0402 OKI-OI.

Kapolres AKBP Yusantiyo Sandy menambahkan, pihaknya bertekad akan mengejar dan menangkap bandar besar narkoba dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Makanya pada pelaku bandar narkoba, jangan melakukan peredaran narkoba disini.

Bahwa Polres Ogan Ilir telah mencium dan tahu bahwa ada oknum yang terindikasi mengkonsumsi dan mrlakukan peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Tindakan tegas dalam operasi pemberantasan narkoba, belum lama ini mendapat dukungan dan apresiasi dari elemen masyarakat dan ormas Islam Ogan Ilir. Diantaranya dari Ketua DPRD OI Suharto SH, MUI Ogan Ilir, MSDI Ogan Ilir dan banyak lagi, menyambut positif kebijakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandi dan Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama SH beserta jajaran. (*)
laporan ; gusti m ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar