JAKARTA, SuaraSumselNews | KETUA Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerba mengingatkan tetap laksanakan protokol kesehatan (prokes). karena pandemi Covid-19 belum usai. Jika abai dan tidak peduli kemungkinan kasus Covid-19 melonjak kembali.
“Meski pandemi mereda di Jakarta, kita masih harus hati-hati. Pelestarian prokes harus tetap lanjut. Jangan abai hanya berdasarkan kasus Covid-19 yang rendah atau rumah sakit tidak lagi penuh.
Sejujurnya, kehidupan mungkin tak akan lagi sama. Jangan terlalu percaya diri dulu,” katanya katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Ahad (1/8).
Kemudian, ia melanjutkan agar masyarakat tetap sabar dan menjaga prokesnya. “Ingat, masih ada kemungkinan Covid-19 melonjak kembali jika kita tidak disiplin yang bisa bikin kita frustrasi. Mari saling ingatkan,” kata dia.
Ia menambahkan semakin banyak bisnis seperti hotel, restoran dan sebagainya yang mengharuskan masyarakat yang berkunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin. Menurutnya, ini perbedaan besar dalam pengendalian Covid-19.
“Tujuannya kan melindungi orang lain, bukan cuma Anda. Saya sih bakalan senang menunjukkan sertifikat jika itu untuk melindungi sesama,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tingkat kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota menurun menjadi 15,3 persen setelah sebulan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 selama Juli 2021. Data tersebut berdasarkan data situs corona.jakarta.go.id per 31 Juli 2021.
“Positivity rate juga turun. Saat ini kita berada di kisaran 15 persen, sementara di saat puncak dulu, kita pernah mencapai angka 45 persen,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (31/7).
Demikian juga dengan tren keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio) yang sudah berada di level 70 persen, terlihat dari antrean pasien di rumah sakit yang sudah terurai. Anies mengatakan bahwa data tersebut merupakan catatan keberhasilan dari segala upaya yang ditempuh seluruh elemen masyarakat dalam mengurangi mobilitas, terutama selama masa PPKM Darurat dilaksanakan sejak 3-25 Juli 2021.(*)