Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Minggu kedua di bulan Januari 2023, puluhan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK, mengatakan bahwa terdapat sekitar 34 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani dalam dua minggu terakhir.

“Dari 34 kasus tersebut, 50 tersangka terdiri dari 41 pengedar, seorang produsen, dan sembilan pemakai barang haram itu kita ringkus,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriyadi MM, Senin (16/1/2023).

Dari 50 tersangka itu, kata Supriyadi, disita 8,2 kilogram sabu, 19,67 gram ganja, serta 72 butir ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka.

Menurut dia, para pengedar harus hati-hati. Sebab anggotanya akan terus melakukan tekanan untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Dengan begitu, kata Supriyadi, posisi generasi muda akan aman dari cengkeraman peredaran barang haram tersebut

“Ini merupakan upaya kita untuk mengantisipasi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Dengan cara ini, generasi muda akan aman dari jeratan barang haram tersebut,” ujarnya

Dari usaha dan kerja keras anggota polisi mengungkap kasus itu, kata Supriyadi, setidaknya terdapat 49.826 anak bangsa terselamatkan dari cengkeraman para pengedar narkoba.

Dari minggu kedua bulan ini, Kabid Humas Polda Sumsel mengungkap ada dua Polres dan jajarannya yang nihil mengungkap kasus narkoba. “Dua Polres itu antara lain, Polres OKU Selatan dan Polres Pali,” tukasnya.

Dalam hal peredaran narkoba di masyarakat, kata Suryadi, pihaknya tak pernah berhenti mengimbau Polrestabes, Polres dan jajaran di wilayahnya masing-masing. “Yah baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya,” pungkasnya. (*)

Laporan Anto Narasoma-rel