Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD
BATURAJA SuaraSumselNews | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), menahan SK (50) mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji. Diketahui yang bersangkutan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Bayu Pramesti mengatakan, penahanan terhadap oknum SK dengan menggunakan ‘rompi’ kebesaran kejaksaan, dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rutan Sarang Elang Klas II B Baturaja, Senin malam kemarin (15/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan alat bukti serta keterangan tersangka telah menjurus ke tindak pidana korupsi. Utamanya penyalahgunaan keuangan negara dengan kerugian sedikitnya Rp 155.139.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka SK (50) selama 20 hari kedepannya. Karena ada kekhawatiran pihaknya yang bersangkutan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, ujar Kajari OKU, Bayu Pramesti pada wartawan.
Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes. Juga tersangka adalah pecatan PNS saat menjabat sebagai Pjs Kades Tebing Kampung. Karen dia melakukan mark-uUp terhadap pembelian sejumlah barang dan melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB. Termasuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Sehingga, dia menggunakan uang tersebut sebagai kekayaan pribadinya. Ditambahkan Kajari, kebetulan putra daerah OKU Raya ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Baturaja. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.
Ya, paling tidak seminggu sebelum habis masa tahanan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Diakuinya, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan. Penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik, terangnya..
Mantan Pjs Kades Tebing Kampung ini, langsung kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini (Senin). Dengan Nomor Print : 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Bahwa tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 dan pasal 9, pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun Penjara, jelasnya.
Ditempat yang sama, penasehat hukum tersangka SK (50), Joni Antoni mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun ditolak. Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran, pungksanya. (*)