LUBUKLINGGAU, Suara Sumsel News- Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus uang palsu (upal). Rahman Azhari alias Aan (31), warga Gang Cakram, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu dibekuk setelah dikejar selama dua tahun..
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan tersangka sudah masuk DPO sejak dua tahun lalu. Selama DPO, ia kabur ke Bengkulu. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka tengah berada di rumahnya di Lubuklinggau itu langsung menangkap Aan pada Selasa (2/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, kata Ali, dua tahun lalu polisi sudah meringkus dua rekannya saat digrebek pada Senin (16/2/2015) sekitar pukul 14.00 WIB di komplek Linggau Plaza Jalan Yos Sudardo, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Keduanya yang telah menjalani hukuman itu antara lain, Mirwanto alias Anto dan Muhammad Pamuji. Sedangkan tersangka Rahman Azhari alias Aan itu kabur dan melarikan diri ke Bengkulu.
“Barang bukti (BB) yang disita satu buah printer merk canon warna hitam dan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.
Penggrebekan dan penangkapan dua tahun lalu terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi upal di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni, daerah komplek toserba. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anto dan digeledah di kantong celana tersangka, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000-an yang jumlah ada Rp 3.000.000,” bebernya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka lainnya, Muhammad Pamuji. Dari dia, polisi berhasil menyita upal pecahan Rp 100.000, yang jumlahnya sebeaar Rp 9.300.000. Menurut kedua tersangka yang mengaku mendapatkan upal itu tersangka Rahman Azhari Alias Aan. “Saat dilakukan penggerebakan di rumah tersangka, Aan tak ada dirumah,” jelasnya.
Meski Aana tak di rumah, namun polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar. Lalu mengamankan satu unit printer merek Canon, kertas HVS 1/2 rim, tinta warna, cat semprot clear dan satu unit note book. “Yang bersangkutan adalah residivis kasus uang palsu dan pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2012 lalu. Dia dipidana selama 11 bulan,” katanya.
Sementara itu, tersangka Aan mengaku bertugas hanya sebagai pencetak upal. Mencetak upal menggunakan kertas HVS, lalu disetting, disiapkan tinta, baru dicetak pakai printer. Kemudian upal dipotong menggunakan pisau kater. Ia juga sebelumnya mengaku pernah membuka usaha percetakan reklame. Upal tersebut lalu dicetak menggunakan printer. “Aku dibayar, diupah untuk nyetak upal. Setiap nyetak upal berjumlah Rp 5 juta, mendapat upah sekitar Rp 500 ribu,” timpalnya.
Menurut dia, upal yang dicetak olehnya diserahkan secara bertahap. Jadi total upal Rp12 juta. “Akau baru dapat upah Rp 1.200.000 dari mereka. Nah pas digrebek, aku baru tahu mereka ditangkap dan aku kabur ke Bengkulu, begawe di counter,” pungkasnya. (*)