JPN: 263 Badan Usaha Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Guna memaksimalkan penagihan iuran tertunggak pada badan usaha, Kamis (28/11) bertempat di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menggandeng Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk melaksanakan penagihan piutang tunggakan.

Pertemuan mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dan Badan Usaha melibatkan Jaksa Pengacara Negara ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Rasidin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan membeeikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara.

“Jaksa Pengacara Negara untuk membatu kinerja kami melakukan penagihan piutang, hal ini merupakan tindaklanjut dari adanya MoU yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Rasidin saat membuka pertemuan mediasi.

Senada dengan yang disampaikan Rasidin, Erik Yudistira, Jaksa Pengacara Negara yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama dengan beberapa Jaksa Pengacara Negara menegaskan, bahwa tupoksi Datun Kejaksaan Negeri Palembang yaitu untuk memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara.

“Piutang tunggakan dari badan usaha meruapakan kekayaan negara, dan memiliki potensi untuk loss (hilang), disinilah peran kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mencegah terjadinya loss yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam kegiatan mediasi ini lebih diupayakan terhadap adanya itikad baik badan usaha dalam menyelesaikan hutang tunggakan iuran badan usaha.

“Total ada 263 Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Jaksa Pengacara Negara, dari semua SKK, kami bagi menjadi 12 hari untuk bertemu dalam mediasi ini. Dan hari ini, dari 25 badan usaha yang diundang, hanya 16 badan usaha yang hadir, dan rencananya 9 badan usaha yang belum hadir hari ini akan diundang ke kejaksaan, dan dari kegiatan mediasi ini, jumlah piutang yang berhasil disetorkan oleh Badan Usaha sekitar Rp.50 juta,” pungkas Erik.

Jumlah yang berhasil ditagih ini masih belum semua, karena badan usaha akan menyelesaikan tagihan sebenarnya sesuai dengan data yang divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

“Iuran yang dibayarkan oleh badan usaha ini sebenarnya demi kepentingan tenaga kerja di badan usaha yang bersangkutan, karena premi yang disetorkan akan dikembalikan manfaatnya kepada tenaga kerja saat mengalami kecelakaan kerja hingga dana pensiun,” tutup Rasidin.

Laporan : Asnaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *