Jabatan Bupati Muba Akan Berakhir 22 Mei

Deru : Kita Cari yang Pas Duduki Jabatan Itu

PALEMBANG, SuaraSumselNews | AKAN berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022 yang saat ini diemban (Muba) Beni Hernedi pada 22 Mei mendatang. Siapa yang akan menggantikannya sebelum dilaksanakannya Pilkada pada 2024 mendatang?.

Kabupaten Muba menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang habis masa jabatannya di tahun 2022 ini.
Berdasarkan aturan sendiri, Penjabat (Pj) Bupati ataupun Walikota haruslah pejabat ASN yang aktif dengan ekselon IV C atau setingkat Sekda Bupati/ Walikota maupun Kepala OPD ditingkat Provinsi.

Terksit hal tersebut Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menerangkan, jika penunjukkan Pj Bupati Muba itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan rekomendasi Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur.

“Mekanisme menunjuk Pj Bupati Muba nantinya adalah kewenangan Mendagri, tapi rekomendasi gubernur,” katanya disela- sela buka puasa di rumah dinas DPRD Sumsel, Minggu (24/4).

Anita Noeringhati menegaskan mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah nantinya bisa diemban Sekda Kabupaten Muba.

“Sekda di Muba bisa menjabat Pj, karena jelas didalam aturan apalagi Sekda mempunyai kapabilitas dan pengalaman sebagai birokrat,” tegas Anita.

Menurutnya, Pj Bupati Muba nantinya tentu harus diisi oleh orang yang mampu menahkodai Kabupaten Muba dengan lebih baik lagi. “Baik menjalankan program yang sudah ada maupun menyiapkan program yang akan dijalankan nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menyiapkan Penjabat atau PJ Bupati Muba yang pas.

“Akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar