Ingat Warga Kota Palembang, Batas Waktu Bayar PBB Hingga 30 September 2023

PALEMBANG, SuaraSumselNews | WARGA Kota Palembang yang belum melunasi pajak PBB untuk segera melakukan pembayarannya karena akan jatuh tempo 30 September 2023 atau tersisa 13 hari lagi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, kepada seluruh warga kota diimbau untuk segera membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum batas akhir pembayaran. Dan setelah masa jatuh tempo pembayaran berakhir, maka wajib pajak PBB akan dikenakan denda 2 persen perbulan.

“Kami menghimbau khususnya kepada seluruh warga Kota Palembang yang belum melunasi pajak PBB. Ya untuk segera melakukan pembayaran PBB,” katanya Minggu (17/9).

Untuk pembayaran PBB dapat melalui: Bank SumselBabel, Bank BJB, Alfamart, Indomart, Onpays, MasaGo, Kantor Pos, dan Tokopedia. (*)