PALEMBANG, SuaraSumselNews | GUGATAN NY kandas di PN Palembang, AS Gugat balik, bekali kali perbuatan dzolim yang dilakukan NY kandas kembali, setelah melaporkan AS di Polda Sumsel yang akhirnya di hentikan penyidikannya.
Kembali berulah mendzolimi dengan menggugat AS di Pengadilan Negeri Palembang,
AS melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Advokat Dodi I.K, didampingi Advokat Hamka Ferynando, S.H., Advokat Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H., dan Advokat Inda Oktarina, S.H., M.H.,saat konfrensi pers di Firma Hukum Indonesia Justicia beralamat Citra Grand City Palembang Senin (27/11)
Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Alhamdulillah puji syukur hugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang berujung kandas dan klien kami AS akan segera melakukan gugat balik atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh NY.
NY melakukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap Akta Nikah/Kutipan Nikah yang di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kertapati yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tahun 2021. Dan putusan tersebut telah Inkracht/berkekuatan hukum tetap.
Atas perintah putusan PTUN Palembang, KUA Kertapati sudah mencabut register akta nikah/buku nikah tersebut dan sudah melaksanakan mengeksekusi buku tersebut kepada NY. Namun NY belum mengembalikan dokumen negara tersebut.
Bahwa di dalam gugatan permohonan, penggugat NY meminta agar Majelis Hakim dalam perkara aquo menyatakan bahwa, menyatakan sah menurut hukum, perkawinan antara lenggugat dengan tergugat I pada tanggal 03 Desember 2014 di Novotel Palembang berikut dengan seluruh akibat hukumnya.
Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan PTUN Palembang Nomor : 44/G/2021/PTUN tanggal 25 Agustus 2021.
Sehingga atas permohonan tersebut kami tm kuasa hukum AS mengajukan jawaban/eksepsi terkait dalil-dalil dan petitum penggugat mengenai kompetensi Absolut, bahwa bukan lah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palembang mengadili terkait apa yang diminta oleh penggugat NY.
Alhamdulilah bantahan/eksepsi kami dikabulkan dan majelis hakim menerima eksepsi kami dengan putusan sela yang amarnya berbunyi, menerima eksepsi dari tergugat I dan II dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan menghukum penggugat untuk membayar perkara ini.
Atas kandasnya gugatan NY klien kami akan segera mengajukan gugatan balik dan pengaduan ke APH atas Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh NY dikarena NY menyalagunakan Buku Nikah yang telah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi sebagai bahan/dokumen melakukan pelaporan baik di kepolisian dan melakukan gugatan ke Pengadilan.
Dengan demikian, sehingga hal tersebut sangat mendzolimi dan merugikan klien kami. Baik materiil maupun imateriil, dan diduga kuat memiliki motif tidak baik sehingga bertubi tubi ingin menghancurkan karier dan pribadi klien kami, menyerang kehormatan, fitnah, berprasangka buruk, dan mencemarkan nama baik klien kami, Insyaa Allah atas kesabaran klien kami bahwa yakinlah orang yang berbuat jahat kepada orang lain.
Sebenarnya dia telah berbuat jahat kepada dirinya sendiri dan akan kembali balasan ke dirinya sendiri. Makanya sampai detik ini klien kami sabar dan belum ada reaksi apapun. Klien kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Bahwa klien kami dari awal sudah sangat luar biasa baik nya, namun tetap saja terus di ganggu.
Tim kuasa hukum AS berpesan kepada NY, agar stoplah mengganggu klien kami, tak ada untungnya berperkara, malah merugi. Jika ingin baik– baik, kontak saya, kita sebagai mediator siap memediasikan, maaf bukan kami takut, kami siap menghadapi sampai kemana. Ya tapi buang waktu dan energi saja, orang sudah sibuk mikirkan bagaimana pergi ke bulan, ini kita sibuk berperkara. Semoga NY dan kita semua mendapatkan hidayah dan jalan terbaik, tutup Dodi IK. (*)








