Gubernur Usulkan PD Prodexim Diubah Jadi Perusahaan Daerah

Akui Kontribusi Prodexim Belum Maksimal

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews |
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel) mengakui jika hingga saat ini bahwa aktivitas dan kontribusi Perusahaan Daerah (PD) Prodexim belum maksimal.

Makanya, melalui Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel yang berlangsung Senin (31/8), Gubernur Sumsel H Herman Deru mengusulkan agar bentuk badan hukumnya diubah. Dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dan perubahannya dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Diharapkan melalui perubahan badan hukum ini, nantinya dapat memberi peluang guna meningkatkan kinerja dan daya saing. Sekaligus memberikan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat di Sumsel ini,” jelas Deru saat membacakan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tiga Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (31/8).

Menurut Deru, perubahan bentuk badan hukum ini sekaligus melaksanakan ketentuan pasal 339 dan pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2019. Yang menyatakan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan UU ini yakni menjadi Perseroda.

Juga, selain Raperda perubahan bentuk badan hukum Prodexim, juga disampaikan Raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis.(*)
laporan ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar