PALEMBANG, SuaraSumselNews –Pegawai Non ASNÂ yang mengikuti seleksi PPPK pada tahap I dan II namun belum mendapatkan formasi, ada kabar gembira yang datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Gubernur Sumsel, H Herman Deru, telah melayangkan surat Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.120 formasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Surat usulan tersebut tertuang dalam dokumen nomor 800/10555/BKD.I/2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru.
Usulan formasi PPPK paruh waktu ini menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan yang dihadapi oleh Pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.
Sebelumnya, banyak pegawai yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, namun belum berhasil mendapatkan formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Sebagai komitmen Pemprov Sumsel untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan, terutama bagi tenaga honorer, Gubernur Herman Deru memastikan agar usulan ini segera diproses oleh BKN dan Kemenpan RB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, H Ismail Fahmi, menegaskan bahwa surat usulan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru dan disampaikan ke BKN dan Kemenpan RB.
“Surat yang diusulkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel untuk usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Ismail Fahmi.
Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Sumsel tidak tinggal diam dan terus berusaha mencari solusi terbaik bagi Pegawai Non ASN. Terdapat sekitar 6.120 Pegawai Non ASN yang ikut serta dalam tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II, namun mereka tidak mendapatkan formasi.
Dari jumlah tersebut, rincian pelamar yang belum mendapatkan formasi adalah sebagai berikut:
* Pelamar Tenaga Kesehatan: 2 orang
* Pelamar Tenaga Teknis: 3.615 orang
* Pelamar Jabatan Tampungan: 378 orang
* Pelamar Tenaga Guru: 2.125 orang.
Jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, usulan formasi PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang belum mendapatkan kesempatan. Pada beberapa waktu lalu, pegawai Non ASN di Pemprov Sumsel telah melakukan audiensi dengan Sekda Sumsel, Edward Candra, untuk membahas masalah ini.
Sekda Edward Candra menyampaikan bahwa PPPK merupakan program pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer. “Terhadap persoalan PPPK ini kita bersurat ke BKN dan Menpan. Termasuk kita menanyakan soal PPPK paruh waktu dan 900 formasi yang kosong. Jadi sampai saat ini kita masih menunggu regulasi dan teknis pengangkatan PPPK paruh waktu dari pusat,” ujarnya.
Sekda Edward Candra menambahkan bahwa Pemprov Sumsel sangat mendukung penuh upaya penyelesaian masalah honorer ini.
“Pak Gubernur tidak tinggal diam tentu akan mendorong dan mensupport ini. Kita sudah ikuti aturan tidak menerima honorer, mengikuti seleksi PPPK dan optimalisasi, semua kita ikuti aturan,” jelasnya.
Dengan adanya usulan formasi PPPK paruh waktu ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi Pegawai Non ASN yang belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kejelasan status pekerjaan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel.
Pemprov Sumsel melalui Gubernur Herman Deru terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan adil, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (se/**)




