PALEMBANG, SuaraSumselNews | KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel akan menjadi inisiator pengawasan media baru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPID Sumsel Herfriady didampingi Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada media ini di Kantor KPID Sumsel, Kamis (25/5).
Herfriady menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran.
107 lembaga penyiaran tersebut telah memiliki izin yang terdiri dari swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.
“Oleh karena itu Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kinerja kami, dan catatan beliau meminta KPID Sumsel untuk menjadi inisiator pengawasan media baru di Sumsel saat audiensi beberapa hari lalu,” jelasnya.
Lanjut Herfriady menuturkan, KPID Sumsel menyambut baik dan menerima usulan Gubernur Sumsel tersebut.
“Pengawasan media baru telah beberapa kali di revisi namun belum ada keputusan dari DPR RI,” tuturnya.
Lebih lengkap Herfriady mengatakan, media baru ialah media sosial salah satunya yang didalamnya ada Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
“Selama ini media baru itu dasar hukumnya adalah ITE, tidak ada lembaga negara yang mengurusi persoalan itu. Artinya, saya pribadi bisa melaporkan si A karena persoalannya membuat status atau pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, namun saya melaporkan secara pribadi,” katanya.
Kendati demikian Herfriady menyebutkan, KPID Sumsel dalam mengawasi media baru lebih kepada individu masing-masing.
“Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu melainkan mengawasi lembaganya, namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru,” pungkasnya. (*)