SEKAYU, SuaraSumselNews | TIGA warga Desa Babat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga pengedar dan pemakai Narkoba jrnis sabu, ditangkap oleh tim gabungan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin. Kamis (8/6) pukul 16:30 sore dirumah seorang berinisial SD (34) warga dusun 03, bersama rekannya RH (35). Dihari yang sama tim gabungan juga berhasil menangkap seorang warga berinisial IW (40) dirumahnya Dusun 04 Desa Babat Banyuasin.
Menurut warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, tertangkapannya SD, RH dan IW oleh tim gabungan Reserse Narkobah Polres Musi Banyuasin sempat geger di masyarakat.Pasalnya peredaran narkobah di desa mereka seperti jualan kacang goreng, jika tidak segera diberantas jelas mengancam keselamatan masa depan generasi penerus.
“Mendengar tertangkapnya tiga orang tersebut, mewakili masyarakat desa kami sangat bersyukur atas kesigapan polisi yang berupaya memberantas penyakit masyarakat di desa ini. Namun kami juga menyayangkan dua hari setelah penangkapan, RH dan IW diduga telah bebas dari jeratan hukum,” keluhnya. Minggu (6/6).
Peristiwa tertangkapnya tiga orang warga Desa Babat mendapat penjelasan dari Kartini istri terduga pelaku berinisial SD, menurutnya saat kejadian dirinya sedang tidak ada dirumah, dan mendapatkan info dari warga bahwa rumahnya telah di geledah petugas Polres Musi Banyuasin.
Mendapatkan barang bukti satu paket kecil siap pakai dan satu alat hisap.
“Saat penagkapan itu terjadi saya sedang tidak ada dirumah pak. Namun saya mendapat info ditemukan barang bukti berupa satu paket kacil sabu siap pakai dan satu buah alat hisap. Selanjutnya suami saya dan temannya ditangkap polisi lantaran sedang ingin pesta narkobah,” ucapnya.
Ditambahkan Tini, setelah tertangkap Kamis sore, Jumat pagi (4/6) dirinya hendak membesuk sang suami namun diusir salah satu petugas dengan alasan belum 24 jam, akhirnya memutuskan untuk pulang kerumah. Keesokan harinya sabtu (5/6) dirinya didampingi keluarga membesuk suami, sesampai di polres mendapatkan dua orang teman suaminya berinisial RH dan IW telah dibebaskan jum’at malam dari jeratan hukum atas perbuatannya.
“Sebelum saya bersama keluarga memdatangi Polres Muba, pada jumat sore istri IW sempat menemui saya, dan mengatakan suaminya pasti bebas asalkan ada uang jaminan. Keberan itu saya ketahui setelah hari sabtu membesuk suami di sel tahanan, terlihat bahwa RH dan IW memang tidak ada di dalam sel. Saat saya tanya ke suami RH dan IW sudah pulang jumat malam,” bebernya. Minggu (6/6) malam.
Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH, S.Ik melalui Kepala Satuan Reserse Narkobah Polres Musi Banyuasin AKP Jonroni A. Hasibuan SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga warga Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat. Kamis (3/6) sore sekira pukul 16:30 dengan inisial RH, SD dan IR, di dua lokasi yang berbeda hari yang sama.
“Memang benar Kamis sore petugas kami telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial RH dan SD saat mereka sedang berada di dalam rumah pelaku SD, dari penangkapan tersebut. Kami dapatkan satu paket kecil sabu dan satu buah alat hisap, dihari yang sama kita juga menangkap satu orang terduga pelaku ditempat berbeda dengan inisial IW, tim kita mendapatakan alat bukti berupa satu bal plastik klip bening bekas, lima buah alat hisap (bong), dua buah timbangan digital, lima butir amunisi, tiga buah firek kaca, satu buah dompet emas merek toko berlian. BB itu kita dapatkan diluar rumah pelaku IW, jadi belum bisa dikatakan milik IW,” kilahnya. Senin (7/6) sore.
Ditambahkan Jonroni, setelah ditangkap tiga orang terduga pelaku langsung di dibawa ke Mapolres Muba dilakukan tes urin sebagai pendukung bukti kekuatan hukum, terbukti ke tiga pelaku tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dan langsung di introgasi. RH mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi tetapi tidak memiliki BB, SD mengaku mengkomsumsi memiliki BB satu paket. (*)
laporan ; temi jen husni








电报中文版下载是您了解这款跨平台消息应用的门户。探索其特性、下载最新版本,并加入全球Telegram社区。