BANYUASIN, SuaraSumselNews | ADA berita mengejutkan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin di kabarkan menetapkan satu tersangka dalam penyalahgunaan dana Korp Pegawai Negeri (Korpri) dan ketidak lengkapan surat pertanggung jawaban periode bulan Desember tahun 2022 hingga Desember tahun 2023.
Tersangka tersebut yakni BB mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin.
Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir.Erwin Ibrahim, ST,MM,M.B.A yang merupakan ASN tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan menunggu surat penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap tersangka ujarnya, Kamis (14/3).
“Ya kita akan menunggu dan memintakan surat tembusan penetapan tersangka dan penahanan dari kejaksaan,” tegasnya.
Saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Kabupaten Banyuasin sangat prihatin atas kejadian tersebut,” tuturnya, seraya mengeluhkan itu. (*)
laporan : temi jen husni








