Oknum Tersangka Korupsi Bibit Karet Kembalikan Kerugian Negara
KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan satu pejabat dan satu kontraktor sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Abdi Reza Fahlevi Junus, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH mengatakan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 317 juta sesuatu dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan bahwa uang sebesar itu akan dijadikan barang bukti,” ungkapnya, Rabu (26/1).
“Masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Tersangka tidak ditahan karena koperatif,” katanya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi sebagai diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nlNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, anggota Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Joni mengatakan, perkara pengadaan bibit karet yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI tahun anggaran 2019 ini diduga melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadin) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan pihak ketiga.
Joni mengatakan, untuk sementara kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019 itu baru berhasil diungkap sebesar Rp 317 juta.
Namun, jumlah kerugian negara secara keseluruhan pada tahun-tahun sebelumnya BPK belum memberikan data hasil penghitungan secara keseluruhan.
“Secara fixed tentang kerugian kami juga ikut melakukan penghitungan. Dugaan kami, jumlah kerugian negara secara keseluruhan jauh lebih besar dari angka 317 juta yang sudah dikembalikan oleh tersangka,” bebernya.
“Secara aturan formal, ada alasan kenapa tidak ditahan, misalnya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Joni. (*)
laporan : adeni andriadi




